Jumat, 19 Oktober 2012

Demokrasi



1.     Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata dêmos "rakyat" dan Kratos "kekuasaan",
2.     Bentuk – bentuk Demokrasi
·         Demokrasi Langsung
·         Demokrasi Perwakilan
3.     Prinsip-prinsip Demokrasi
·         Kedaulatan rakyat
·         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·         Kekuasaan mayoritas;
·         Hak-hak minoritas;
·         Jaminan hak asasi manusia;
·         Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
·         Persamaan di depan hukum;
·         Proses hukum yang wajar;
·         Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
·         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
·         Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.



Selasa, 16 Oktober 2012

Menilai Diri sendiri..



MENILAI DIRI SENDIRI MENURUT SAYA TAK SEMUDAH MEMBALIKAN TELAPAK TANGAN..
KARNA MENURUT SAYA, DIRI SENDIRI TAK BISA MENILAI DIRI SENDIRI, KARNA MANUSIA ADALAH MAKHLUK SOCIAL YANG PERLU AKAN BANTUAN DAN PENILAIAN ORANG LAIN..
JADI PADA TUGAS INI SAYA HANYA DAPAT BERKOMENTAR SEPERTI INI SAJA.
BIARKAN ORANG LAIN YANG MENILAI DIRI KITA. KARNA ORANG LAIN LEBIH TAHU AKAN SIKAP KITA SEHARI HARI.
KALO SAYA MENILAI DIRI SENDIRI ITU HANYA AKAN MENIMBULKAN KEBOHONGAN BELAKA. DAN HANYA AKAN MEMUNCULKAN PERKATAAN APA YANG HANYA INGIN KITA KATAKANA.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH.

Selasa, 09 Oktober 2012

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban sebagai Manusia dalam Berwarganegara yaitu :
    • Hak
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
  • meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  •  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

    • Kewajiban
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”